TANGERANG (STC) - Sebanyak 31 narapidana di Lapas Klas I Tangerang menghirup udara bebas hari ini. Puluhan napi itu mendapatkan pembebasan bersayarat melalui Crash Program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kalapas Klas I Tangerang Jumadi mengatakan, Crash program merupakan salah satu bentuk upaya penanganan over kapasitas dan overstaying sebagai solusi untuk mengendalikan jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang terus meningkat signifikan (over kapasitas) dari waktu ke waktu.
"Serta mempermudah Warga Binaan dalam pengurusan Program Integrasi dan juga solusi bagi Warga Binaan yang keluarganya jauh atau tidak memiliki penjamin," kata Jumadi kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).
Program Crash program untuk ke 31 narapidana di Lapas Tangerang merupakan gelombang pertama. Selanjutnya, akan secara bertahap 106 napi lainnya menunggu keluar Surat Keputusan dari Menteri Menkumham.
Dijelaskan Jumadi, Crash rogram ini tidak berlaku bagi narapidana dengan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 43A ayat (1) PP 99/2012 (Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pisikotropika, Korupsi, Kejahatan terhadap keamanan negara, Kejahatan Hak Asasi Manusia yang berat, serta Kejahatan Transnasional terorganisasi lainnya).
"Serta narapidana dengan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 tahun 2006, Narapidana yang menarik perhatian masyarakat dan narapidana WNA," ujarnya.
Jumadi berpesan kepada para narapidana yang dapat berkumpul dengan keluarganya agar menjadi pribadi yang dapat dibanggakan keluarga agama dan negara.
"Setelah bebas nanti jangan melakukan pelanggaran hukum terlibat narkoba lagi dan mentaati setiap aturan terkait pembeban bersyarat seperti lapor diri ke bapas," tandasnya.
#Ady
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar