Ketua MADA II Bela Negara Kota Cilegon Minta Pelaku Galian C di Lahan DJKN di Proses Hukum

serangtimur.co.id
Selasa, Desember 17, 2019 | 18:10 WIB Last Updated 2019-12-17T11:10:56Z


CILEGON (STC) - Berdasarkan hasil investigasi tim Mada II Bela Negara Kota Cilegon dilapangan, banyak terlihat bekas galian - galian yang tidak ditutup kembali serta jika kita lihat dari google map akan terlihat jelas banyak bekas galian yang menjadi kubangan air, Jelas H. Suwarni Ketua Mada II Bela Negara Kota Cilegon, Selasa (17/12/19).

Suwarni meminta kepada aparat hukum khususnya jajaran polda Banten agar benar - benar dapat melakukan proses hukum terhadap dugaan pelaku yang memang sudah diketahui beberapa namanya. Agar dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya sehingga menimbulkan kerugian, baik kepada masyarakat sekitar atau pun terhadap kelestarian alam.

"Bukti - bukti dilapangan sudah sangat jelas sekali bekas - bekas galian dan menjadi kubangan genangan air yang tidak di timbun kembali," tegas Suwarni.

Menurutnya, turan dan peraturannya sudah sangat jelas sekali bahwa jika melanggar undang - undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Sesuai Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Maka Suwarni meminta proses hukum jangan sampai ada dugaan tebang pilih dan jika ada oknum yang memang terlibat didalam usaha ilegal tersebut mohon agar bapak kapolda dapat menindaknya.

Selain kepada aparat hukum H. Suwarni meminta kepada Bupati Serang agar tegas juga dalam mengambil kebijakan karena berdasarkan informasi diduga ada rekomendasi untuk perataan lahan akan tetapi diduga para pengusaha menjual hasil perataan dan dijadikan ajang bisnis.

"Jika memang bupati tidak tegas maka kami akan turun menyampaikan aspirasi dengan cara aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Serang," jelasnya.

"Adanya kubangan air akan menimbulkan korban jiwa jika anak - anak kecil bermain di kubangan tersebut karena kedalamannya serta jangan sampai terjadi bencana alam akibat tidak seimbangnya pelestarian alam sekitar baru semuanya sibuk, lebih baik kita antisipasi," tukas H. Suwarni.

(SBN/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua MADA II Bela Negara Kota Cilegon Minta Pelaku Galian C di Lahan DJKN di Proses Hukum

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan