SERANG (STC) - Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Edhi Cahyono, S.IK., menghadiri Rakrda Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang di Masjid Ponpes Al Mubarok Kota Serang, Selasa (24/12/2019).
Kegiatan yang mengusung tema "Meneguhkan Peran Ulama Penyejuk Umat Keren Untuk Segala Bangsa" tersebut juga dihadiri Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., Ketua MUI Banten Kh Romli, Ketua MUI Kota Serang Kh. Mahmudi, Sekertaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin, Perwakilan Kemenag Banten, MUI Kecamatan dan Ormas Islam Se Kota Serang dan undangan lainnnya.
Dalam penyampaiannya Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., mengatakan, dirinya berdiri di depan para tokoh bukan untuk menggurui tetapi untuk mendapatkan masukan dari Kiyai dan ulama dalam memimpin Polres Serang Kota.
Sementara, lanjut Edhi, terkait hiburan malam, dalam masa jabatannya ke 3 bulan di Polres Serang Kota, pihaknya memiliki program untuk memberantas penyakit masyarakat, dan setiap malam Polres Serang Kota akan melaksanakan Razia.
"Pada saat rapat Forkominda, kami sudah mengusulkan Pemda Kota Serang untuk menutup tempat hiburan malam," ujarnya.
"Untuk peredaran narkoba di kota serang cukup marak, kami tahun ini saja telah menangkap 100 penyalahgunaan narkoba maupun pengedar," tukasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Serang Kh Mahmudi, mengatakan, tugas pokok MUI adalah membimbing umat dalam aqidah serta menjadi jembatan antara umat dan umaro. Dan MUI merupakan tempat berkumpulnya dan musyawarah Ulama.
"Rakerda hari ini adalah untuk membahas perkembangan permasalahan di Kota Serang," katanya dalam sambutan.
Menurutnya, persoalaan di Kota Serang banyak tempat hiburan malam/diskotik yang tidak memiliki izin, dimana izinnya hanya restoran. Dan MUI Kota Serang mendesak untuk memberantas kemaksiatan di Kota Serang, seperti miras, hiburan malam, perzinahan dan meminta di tindak tegas.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Banten Kh. Romli mengatakan, para ulama harus ber empati pada tugas berat pemerintah untuk memimpin dan menjaga masyarakat.
Ia menambahkan, saat ini betapa susahnya rakyat bertahan dari godaan kemaksiatan, apalgi narkoba telah merajalela, sehingga Aqidah umat di terguncang.
"Untuk Itu, MUI telah mengeluarkan Fatwa muamalah di medsos dan dakwah digital untuk menyasar generasi milenial," ujarnya.
Dikesempatan itu, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, menyampaikan, pemerintah Kota Serang mengapresiasi Rakerda MUI Kota Serang, yang mana akan mengeluarkan rekomendasi terkait permasalahan terkini kota serang.
Subadri mengatakan, Pemerintah Kota Serang telah mengeluarkan kebiajakan tunjangan oprasional untuk guru ngaji, pemendi jenazah dan telah di laksanakan mulai Oktober 2019 ini.
"Kami Pemerintah Kota Serang telah menekan keberadaan tempat hiburan malam di kota serang dan peredaran miras, khususnya di Kota Serang," ucap Subadri.
Subadri menambahkan, hari Jum'at yang lalu DPRD Kota serang telah mengesahkan Perda Kota Serang yang di dalamnya Melarang keberadaan tempat hiburan malam.
Sedangkan, lanjut Subadri, terkait melasjid Agung Kota Serang yang semula di alun-alun kota serang kita upayakan di Ats Sauroh dan sudah tahap musyawarah dengan yayasan Ats Sauroh.
(Ans/01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar