SERANG (STC) - Upaya jajaran Polres Serang Kabupaten dalam rangka menjaga kamtibmas jelang Tahun Baru 2020, jajaran Polsek Ciruas melaksanakan razia petasan atau kembang api sekaligus pemusnahan dengan di rendam air, Jum'at (27/12/2019).
Dari hasil Razia yang dilakukan oleh jajaran Polsek Ciruas, dapat diamankan beberapa petasan atau kembang api yang dapat membahayakan orang. Dan hal ini dilaksanakan Sesuai dengan instruksi dari Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir dan di teruskan kepada Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan serta jajaran Polres Serang.
"Hal ini kami lakukan untuk mastikan Kamtibmas pada Perayaan Tahun Baru 2020, agar masyarakat nyaman dan aman," kata Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno saat di temui di kantornya.
Selain itu, lanjut Sukirno, pihaknya menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau kembang api yang kecenderungan dapat berbahaya untuk dirinya sendiri dan bagi orang lain.
Sukirno menjelaskan, razia penjualan petasan atau kembang api yang berbahaya akan dilakukan secara berkesinambungan. Gunanya untuk menjaga kamtibmas di malam Tahun Baru 2020 nantinya.
"Jika masih nekat menjual petasan, kami pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas dan terukur. Malam Tahun Baru 2020, baiknya mari bersama kita isi dengan kegiatan kegiatan keagamaan yang positif, dan berdoa bersama," tegasnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar