SERANG (STC) - PT. Alam Berkah Luhur Abadi yang berada di Kampung Kebon Lama, Keluarahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang fungsi nya sebagai penampung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun kerap disingkat B3 adalah zat Berbahaya yang dapat mengancam kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan atau lingkungan Alam Sekitar.
Karena sifatnya yang sangat berbahaya dan beracun, dalam hal ini memerlukan penanganan secara khusus mengenai dampak yang akan di timbulkan, hal tersebut diduga melanggar aturan Undang - Undang Lingungan Hudup, Zona Produktif pertanian dan perikanan, Zona Cagar Alam Pulau Dua (Pualu Burung) yang ada di kawasan tersebut.
Pasalnya, kawasan tersebut Sangat penting bagi keberlangsungan Hidup Pertanian, Perikanan dan Ekosystem Burung di Pulau Dua.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Transfaransi For Masyarakat Banten (LSM Transformer) Tb. Irfan Taupan mengatakan ini jelas sudah melanggar aturan yang ada, dikarnakana jelas kawasan tersebut sangat produktif untuk pertanian dan perikanan juga Ekosystem Burung di Pulau Dua.
"Apalagi cagar Alam Pulau Dua adalah sebagai tempat dimana burung dari berbagai jenis berada di pulau tersebut, terlebih ada burung bangau dan jenis fauna yang di lindungi oleh undang-undang dan Lembaga antar pemerintah seperti WWF (World Wide Fund For Nature), tapi kami merasa heran, kenapa ijin nya masih diberikan oleh pemerintah seolah-olah pemerintah Daerah tidak mau tau, kan jelas-jelas sudah sangat melanggar," jelasnya, Senin 02 Desember 2019.
Selain itu, kata Irfan pihaknya menduga ada oknum yang membeckingi ini, dan bahkan diduga pejabat setempat seolah tutup mata.
"Jelas-jelas sudah melanggar tetapi tetap saja dibangun, ini kan sangat merugikan masyarakat sekitar dan lingkungan Ekosytem yang ada, apalagi ada cagar alam yang patut di lindungi, apa ini yang disebut pembiaran," tegasnya.
(Bar/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar