Romi Safrial selaku Kordinator Lapangan (Korlap) aksi menuntut agar Bupati pada waktu itu dijabat oleh Ahmad Taufik Nuriman harus bertanggung jawab atas adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 11,89 Miliar.
"Di sini kami menuntut kepada mantan Bupati Periode 2010-2015, Ahmad Taufik Nuriman untuk bertanggung jawab atas kerugian negara di beberapa perusahaan BUMD, salah satunya PT SBM, PT LKM, yang menurut kami itu sangat merugikan negara," ujarnya.
Romi juga menambahkan, bahwa data kerugian tersebut berdasarkan temuan BPK RI Banten No : 32/LHP/XVIII.SRG.2016 Tanggal 25 November 2016 yang terindikasi merugikan Negara sebesar Rp. 11,89 Miliar.
"Kami datang ke sini salah satunya adalah untuk mendorong agar Kejari Serang segera menuntaskan permasalahan yang sangat merugikan negara. Maka dari itu, kami yang tergabung dalam FPKS memohon agar Kejari akan segera menuntaskan permasalahan ini," tambahnya.
Untuk diketahui, sejumlah tuntutan yang dalam aksi FPKS tersebut diantaranya, mendesak institusi hukum untuk mengusut tuntas adanya dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Serang Ahmat Taufik Nuriman, mendukung institusi Kejari Serang untuk mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi pada PD.PK Ciomas PT LKM yang diduga melibatkan mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman.
(Sar/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar