Tersangka ER |
SERANG (STC) - Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengamankan seorang perempuan (ER) 39 yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian berupa 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 6s Plus warna space greey dan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A3s warna Merah, Minggu (01/12/2019).
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, SH, S.IK., membenarkan perihal penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian elektronik berupa handphone sebanyak 2 unit.
Indra menjelaskan, korban YF merupakan tetangga dari tersangka ER yang saat itu pelaku memasuki rumah korban dan mengambil 2 unit handphone milik korban.
Barang Bukti 2 Unit handphone |
"Tersangka ER sudah kita amankan dirumahnya, beserta barang bukti berupa dua unit handphone sebagai barang bukti," jelasnya.
Sementara, lanjut AKP Indra, untuk kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta. Dan tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan satreskrim Polres Serang Kota.
"Kepada tersangka ER kita terapkan pasal 362 KUH Pidana, yang mana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," tutupnya.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar