SD N Pematang 3, Diduga Tahan Ijazah Siswa

serangtimur.co.id
Jumat, November 29, 2019 | 11:45 WIB Last Updated 2019-11-29T04:45:59Z


SERANG (STC), Sekolah Dasar Negeri Pematang 3 yang beralamat di Jalan Sentul - Nyapah Kampung Gelingseng, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diduga telah menahan ijazah siswa tahun ajaran 2018 - 2019.

Hal tersebut dikatakan Marsidin, wali murid dari Hertati menerangkan bahwa ijazah anaknya sampai saat ini belum diberikan, padahal dirinya sudah membayarkan uang kepada pihak sekolah.

"Saya sudah membayarkan uang sebesar Rp 210.000 untuk pengambilan ijazah. Akan tetapi ijazahnya belum diberikan, bahkan diminta uang sebesar Rp 200.000 untuk pembangunan," terangnya.

Terpisah, Kepala Sekolah SDN Pematang 3 Nastiyah ketika dikonfirmasi via telpon selluler mengatakan bahwa dirinya tidak tahu, nanti akan saya konfirmasi wali kelasnya.

"Coba nanti saya tanyakan sama wali kelasnya. Saya akan menanyakan hal tersebut, karena saya tidak tahu menahu urusan ijazah sudah ditulis beres dan dikasihkan kepada yang bersangkutan," katanya.

Setelah ijazah ditulis dan dikumpulkan kepada wali murid, saya sarankan agar secepatnya dibagikan kepada siswanya.

"Pokonya tidak usah risau dan galau. Urusan ijazah sudah selesai, mungkin tadinya belum sidik jari, jadi jangan dipermaslahkan, jangan dibesar - besarkan dan ijazah tinggal dikasihkan kepada anaknya," tutupnya.

"Terkait biaya Rp 200.000, itu Komite yang pegang. Saya sedikitpun tidak memegang uang tersebut. Silahkan bapak tanyakan saja sama Ketua Komitenya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Asep Nugraha Jaya menerangkan bahwa untuk ijazah tidak boleh ditahan dan harus diberikan kepada siswanya.

"Mau itu satu ijazah, ataupun berapa, tidak boleh ditahan ijazahnya," terangnya.

(Robi/Nurlan)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SD N Pematang 3, Diduga Tahan Ijazah Siswa

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan