SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pencurian dengan pemberatan beberapa waktu sebelumnya, dengan tersangka Sirozudin alias Deden (37) bersama temannya Aan (DPO) warga Kampung Gedong, yang ditangkap pada Sabtu dinihari 16 November 2019.
Tim Opsnal Polres Serang Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku tersangka penadah hasil ranmor, Yono alias Black alias Saman, 17 November 2019 pukul 20.00 Wib.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, pelaku penadah berhasil diamankan dari hasil pengembangan kasus Curat sebelumnya.
"Memang benar, Tim Opsnal kami berhasil mengamankan satu orang tersangka penadah, dan dari tersangka penadah kami amankan juga 11 unit kendaraan roda dua," ujar AKP Indra Feradinata.
"Tersangka Sirozudin mengakui, bahwa telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sudah berkali kali, dan biasanya menjual hasil curian ke tersangka tersebut (penadah)," lanjut Kasat Reskrim.
Pada kasus sebelumnya, tersangka Sirozudin dan Aan menggunakan kunci leter T untuk melakukan pencurian.
"Saat ini barang bukti telah kami amankan di Polres Serang Kota, guna dilakukan penyelidikan selanjutnya," tutup AKP Indra Feradinata.
(Hms/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar