SERANG (STC) | Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang di gelontarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP). Untuk Kecamatan Curug, Kelurahah Sukajaya dengan Nilai Rp. 750.000.000,00 untuk pembelian bahan material 15 unit dan Kecamatan Kasemen, Kelurahan Banten Kota Serang dengan Nilai Rp. 500.000.000,00 untuk pembelain bahan 10 unit rumah.
Namun program RTLH tersebut menuai banyak tanda tanya dan bahkan dinas seolah tutup mata soal pembelian bahan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi atau Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Menyikapi hal itu, Lembaga Swadaya Masyarkat Relawan Anti Koruptor (LSM REAKTOR) Yepi Gusti Effendi mengungkapkan bahwa pihak dinas terkesan tutup mata dan pembiaran. Ini terlihat ketika pihak ketiga membeli bahan material harusnya dinas memeriksa kembali.
"Dinas harus nya memeriksa kembali barang yang dibeli oleh pihak ketiga, bukan hanya didiamkan saja. Masa hebel yang digunakan pecah-pecah, tidak hanya itu, bahan material yang lain pun sama tidak sesuai spesifikasi," tegasnya, Selasa 26 Nopember 2019.
Menurut Yepi, harusnya pejabat penerimaan barang memeriksa nya. Tapi ini terkesan seperti ada kongkalikong antara dinas dan pihak ketiga.
"Pengeboran untuk sumur pun dikerjakan setelah pencairan, yang semestinya dicairkan setelah pekerjaan semua sudah beres, kami meminta kepada para penegak hukum untuk dapat melakukan tindakan, dan kami juga tidak akan tinggal diam," jelasnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar