SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Program Rumah Tidak Layak Huni yang di gelontarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukan (DPRKP) menuai banyak tanda tanya, bahkan kritikan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pasalnya bahan material yang digunakan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) salah satu nya bahan hebel yang di belanja kan rijek. Seperti Kecamatan Curug, Kelurahah Sukajaya dengan Nilai Rp.750.000.000, untuk pembelian bahan material 15 unit dan Kecamatan Kasemen, Kelurahan Banten Kota Serang dengan Nilai Rp. 500.000.000, untuk pembelain bahan 10 unit rumah.
LSM Relawan Anti Koruptor (Reaktor) Yepi Gusti Effendi mengatakan harusnya program itu dijalankan sesuai aturan dan RAB yang ada.
"Inikan tidak bahan material yang dikirim rijek dan pecah - pecah, bahkan pekerjaan untuk pengeboran sumur setiap rumah dikerjakan setelah dicairkan," jelas Yepi, Jumat, 22 November 2019.
Lanjut Yepi, harusnya pencairan dilakukan setelah pekerjaan selesai. Namun dikerjakan setelah pencairan pada bulan November 2018 dan pengeboran dilakukan pada bulan Januari 2019.
"Sudah tidak sesuai RAB, bahakan dikerjakan setelah pencairan, jelas menyalahi aturan yang berlaku. Kami meminta kepada penegak hukum untuk melakukan tindakan, dan kami akan melakukan aksi jika hal ini tidak direspon," tegasnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar