SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Paket Lelang Peningkatan jalan Cikotok - Batas Jawa Barat (Jabar) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan nilai Rp. 21.844.841.000.00 yang dimenangkan oleh PT. Revan Raditya Sejahtera diduga Pokja ULP tidak cermat dalam memverifikasi data pemenang. Bahkan ada dugaan pemalsuan dokumen.
Menyikapi hal tersebut beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan dalam menangani adanya dugaan pemalsuan dokumen.
"Kami minta agar penegak hukum turun tangan, karna ini sudah jelas melawan hukum yang harus di tindak lanjuti," kata Yepi Gusti Effendi Ketua LSM Reaktor Banten.
Selain itu, lanjut Yepi pihaknya bersama beberapa LSM akan melakukan aksi unjuk rasa agar para penegak hukum tidak tutup mata dan Gubernur Banten dapat mengetahui para oknum pejabat yang jelas melawan.
"Bahkan kami meminta kepada Inspektorat Banten agar dapat mengevaluasi paket tersebut, bahkan kami meminta untuk di lalukan putus kontrak," tegasnya.
Yepi menambahkan, pihaknya menduga bahwa Unit Layanan Pengadaan dan Dinas ada main mata (kongkalikong, red).
"Jelas ini ada dugaan kongkalikong antara pengusaha, Dinas dan ULP," tambahnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar