Kapolsek Baros Hadiri Musrenbang dan RKP di Desa Sukamanah

serangtimur.co.id
Kamis, November 21, 2019 | 20:58 WIB Last Updated 2019-11-21T13:58:37Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Kapolsek Baros AKP Iip Setiadi, SH bersama Jajaran Muspika menghadiri pelaksanaan Musrenbang Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, bertempat di SD Baros 3 Kampung Kalapa Lima, Desa Sukamanah, Kamis (21/11/2019).

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Baros Basuki Mindar, S.Pd, Danramil Baros Kapten Inf. Andang Rohadi, Kaposek Baros AKP Iip setiadi, SH, Pj Kepala Desa Sukamanah Tati Haryati, Ketua BPD Sukamanah Yaya Supriyadi, Bhabinkamtibmas Desa Sukamanah Brigpol Yudi Setiadi, para Ketua RW, RT, Tokoh Pemuda, masyarakat dan agama Desa Sukamanah.

Dalam sambutannya, Pj Kepala Desa Sukamanah Tati Haryati mengatakan, Musrenbang ini untuk membahas Rencana Kerja Pembangunan (TKP) Desa pada tahun 2020 Desa Sukamanah.

Sementara, lanjut Tati, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang akan di laksanakan tahun 2020. Dan pihak Desa menunggu usulan - usulan dari perwakilan masing - masing RT di Desa Sukamanah, selanjutnya Desa membentuk panitia untuk menampung seluruh usulan pembangunan.


"Usulan ini adalah musyawarah untuk memprioritaskan pembangunan yang benar - benar membutuhkan, karena tidak semua usulan dari masyarakat dapat di realisasikan oleh Desa karena keterbatasan anggaran dana Desa," kata Tati Haryati.

Sementara itu, Camat Baros Basuki Mindar menyatakan, dalam perencanaan pembangunan tahun 2020 agar masyarakat tidak mengacu kepada aspek keinginan akan tetapi melihat aspek dari kebutuhan oleh masyarakat karena hal tersebut keterbatasan oleh anggaran yang ada.

Ditempat yang sama, Kapolsek Baros AKP Iip Setiadi, SH mengatakan, tujuan dilaksanakannya Musrenbangdes ini untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pembangunan bidang kesehatan, pendidikan.

"Kami harapkan dalam pelaksanaan pembangunan nanti seluruh pihak terkait dan juga masyarakat ikut aktif mengawasi dalam pelaksanaannya, sehingga diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dan bisa tepat guna untuk kesejahteraan masyarakat," kata Iip.

"Agar ada pengawasan dalam penggunaan anggaran. Agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat, dan apabila ada laporan pelanggaran dan terbukti melakukan penyimpangan maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

(Ans/01)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolsek Baros Hadiri Musrenbang dan RKP di Desa Sukamanah

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan