SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Jajaran Muspika Kecamatan Baros menghidiri Musdes (Musyawarah Desa) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Sukacai TA. 2020, di Kantor Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Kamis (14/11/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Baros Basuki Mindar, S.Pd, Danramil Baros Kapten Inf. Andang Rohadi, Kapolsek Baros AKP Iip setiadi, SH, Pjs Desa Sukacai Ajat Sudrajat, Ketua BPD Ahmad Tajudin, Bhabinkamtibmas Brigpol Yudi Setiadi, para Ketua RW/RT, Tokoh Pemuda, Masyarakat dan Agama se Desa Sukacai.
Dalam sambutannya Pjs Desa Sukacai Ajat Sudrajat menyampaikan, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang akan di laksanakan tahun 2020 pihak Desa menunggu usulan - usulan dari perwakilan masing - masing RT di Desa Sukacai.
"Desa harus membentuk panitia untuk menampung seluruh usulan pembangunan dan di lakukannya musyawarah untuk memprioritaskan pembangunan yang benar - benar membutuhkan. Karena tidak semua usulan dari masyarakat dapat di realisasikan oleh desa karena keterbatasan anggaran dana Desa," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Baros AKP Iip Setiadi, SH menyampaikan, tujuan dilaksanakannya Musrenbangdes ini untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pembangunan bidang kesehatan, pendidikan.
Ia berharap, dalam pelaksanaan pembangunan nanti seluruh pihak terkait dan juga masyarakat ikut aktif mengawasi dalam pelaksanaannya. Sehingga diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dan bisa tepat guna untuk kesejahteraan masyarakat.
"Terkait pengawasan penggunaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat. Dan apabila ada laporan pelanggaran dan terbukti melakukan penyimpangan maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," harap Kapolsek Baros.
Senada, dengan itu, Camat Baros Basuki Mindar, menjekaskan, dalam perencanaan pembangunan tahun 2020 agar masyarakat tidak mengacu kepada aspek keinginan akan tetapi melihat aspek dari kebutuhan oleh masyarakat karena hal tersebut keterbatasan oleh anggaran yang ada.
(Ans/01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar