SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Jajaran Polres Serang melaksanakan Sosialisasi Perkap No 03 tahun 2019 tentang pemberian bantuan pemngamanan pada obyek vital Nasional dan objek tertentu, di aula Mapolres Serang, Rabu (13/11/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Samapta Polres Serang, Kasubag Hukum, perwakilan masing-masing Bag, Sat, dan Si.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.IK., MH., melalui Kasat Samapta Polres Serang AKP Joko Pituturno mengatakan, sosialisasi perkap No 03 Tahun 2019 yakni tentang pemberian bantuan pengamanan pada obyek vital Nasional dan objek tertentu.
"Sosialisasi perkap No 03 Tahun 2019 ini, untuk menjaga nama baik Polri dalam melaksanakan pemberian bantuan pengamanan pada obyek vital Nasional dan objek tertentu di tingkat Polres, dimana setiap pengamanan kita di kedepankan kesabaran," kata Kasat Samapta Polres Serang.
Joko menjelaskan, adapun bantuan pengamanan yang harus di kedepankan pengamanan Obyek tertentu, baik di wilayah industri, instalasi, penghubung, pertambangan energi, pemerintahan, kawasan wisata, lembaga negara, dan perhotelan, penyelenggaraan jasa PAM obyek vital dilaksanakan berdasarkan kontrak kerjasama dalam bentuk nota kespahaman yang di tindak lanjuti dengan penyusunan pedoman kerja sama.
"Semoga sosialisasi tentang perkap no 03 tahun ini, dapat dipedomani. Tentunya dengan mengedepankan Promoter dan menjaga nama baik Polri secara bersama-sama," jelasnya.
(Ans/01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar