Imat Hikmatullah |
SERANG (STC), Aktivis Mahasiswa Lingkungan Hidup (AMLH) Serang Utara, Imat Hikmatullah, menyoroti soal pencemaran lingkungan yang terjadi di sungai Ci Ujung yang semakin memprihatinkan bagi kehidupan masyarakat di sekitar kabupaten serang.
Pencemaran lingkungan tersebut terjadi akibat beroprasinya industri tekstil yang membuang limbahnya ke sungai. Akibatnya, beberapa kecamatan terdampak imbasnya meliputi kecamatan pontang, Lebak wangi, Tirtayasa, Tanara dan Kasemen, berdampak pada ekonomi seperti tanaman padi, tambak ikan, kesehatan warga dan air kesulitan mencari air bersih guna kebutuhan sehari-hari.
Menurut Imat, tercampurnya limbah pabrik ke sungai Ci Ujung ke beberapa kecamatan tersebut telah berlangsung cukup lama, tapi seolah pemerintah menutup mata, aksi mahasiswa dan aktivitas lingkungan hidup sudah sering menyuarakan kondisi tersebut namun seolah tak bergeming.
"Siapa yang bertanggungjawab, apakah masyarakat harus menempuh caranya sendiri? Bukan hanya dampak ekonomis namun juga kesehatan masyarakat sekitar sungai ikut terdampak," paparnya kepada redaksi, Selasa (26/11/3019).
Mahasiswa UIN Jakarta ini juga mempertanyakan bagaimana dengan Bupati Serang, Pemprov Banten dan pemerintah pusat, seolah tak memiliki solusi konkret akan permasalahan klasik tersebut.
Lanjut Imat, pihaknya akan terus berupaya menyuarakan agar Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk bisa melindungi kehidupan masyarakat, jangan biarkan derita mereka terus berkepanjangan dan turun temurun terjadi.
Sekretaris Bidang Pengembangan Anggota Himpunan Mahasiswa Banten 2018-2019 ini, menyesali sikap Pemerintah Daerah yang terkesan menutup mata, tak bertanggungjawab akan persoalan lingkungan.
"Sungai yang bermuara di perairan laut Banten ini menghitam pekat seperti comberan raksasa. Sepanjang sungai, mulai jembatan Tirtayasa, sungai menghitam sampai ke pesisir laut. Hal ini disebabkan oleh endapan limbah yang di duga tercemar limbah dari beberapa pabrik di wilayah serang timur," kata Imat
Air sungai Ci Ujung pun kini tidak bisa digunakan lagi untuk kebutuhan sehari - hari, mulai dari kegiatan rumah tangga, hingga pemenuhan air untuk pertanian dan perikanan. Dikarenakan sungai yang tercemar oleh limbah pabrik berubah warna menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat.
"Seharusnya Pemda Kabupaten Serang harus sungguh-sungguh menegakkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Namun seolah pemerintah menutup mata," tukasnya.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar