LEBAK | Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Kecamatan Bayah menyoroti bangunan yang diduga liar, dimana bangunan tersebut berdiri kokoh diatas trotoar dan ruang milik jalan (Right Of Way) yang berlokasi diatas Jembatan Dua Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Ketika dikonfirmasi prihal kepemilikan kelengkapan ijin bangunan, pemilik bangunan Ahmad (43) mengakui jika dirinya tidak memiliki ijin dan sengaja di bangun untuk merapihkan saja.
"Bangunan ini tidak punya ijin. Sengaja di bangun sebatas untuk merapihkan saja," akunya kepada serangtimur.co.id dilokasi, Selasa (05/11/2019).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris BPPKB Banten DPAC Kecamatan Bayah, Budi Supriyadi mengatakan jika hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, yang mana diduga telah menggunakan dan merusak ruang milik jalan.
"Yang mana diamanatkan dalam Undang-undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan dalam pasal 12 Ayat 2 dan 3. Setiap orang dilarang melakukan lerbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan dan atau ruang pengawasan jalan," katanya.
Oleh karena itu, Budi meminta pihak Balai Pengawasan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 3 untuk segera menyikapi dan dapat memberikan sangsi dengan tegas.
"Segera tindak tegas pelaku yang diduga dengan sengaja telah melakukan perlawanan hukum dan melanggar UU yang sudah ditentukan," tutup Sekertaris BPPKB Banten DPAC Kecamatan Bayah.
(Gus/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar