SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Dugaan pemalsuan dokumen tenaga kerja ahli atau paklaring yang dilakukan oleh PT. Revan Raditya Sejahtera untuk memenangkan lelang paket Cikotok - Batas Jabar dengan nilai Rp. 21.844.841.000.00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, rupanya Pokja ULP turut ambil andil dalam pemengan lelang yang pada saat itu di Ketuai oleh Tian.
Hal tersebut muncul dikarnakan antara lembar paklaring dengan pejabat yang menandatangani surat keterangan tidak sesuai dengan masa jabatan dan tanda tangan nyapun di palsukan.
Ketua Relawan Anti Korupsi (Reaktor) Banten Yepi mengatakan pihak nya menilai Pokja ULP tidak independen dalam melakukan proses lelang.
"Jelas ULP tidak independen bahkan ada dugaan bermain dengan pihak ketiga, karna sebelum dilalukan penetapan pemenang Pokja melalukan pembuktian dan On The Spot (OTS) untuk memastikan apakah benar dokumen yang dilampiran oleh perusahaan," jelasnya, Selasa 12 November 2019.
Untuk itu, kata Yepi pihak nya akan melaporkan hal ini kepada penegak hukum agar dapat dilakukan tindakan, karna ini sudah jelas melanggar hukum dan pokja nya pun telah menyalahgunakan wewenang.
"Kita sudah konsultasi ke pakar hukum dan meraka menyarankan untuk membuat laporan atau pengaduan agar secepat nya dapat di lakukan evaluasi, agar dapat terbukti diamana letak kesalahannya pada proses lelang dan penyalahgunaan wewenang," tegasnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar