Bidkum Polda Banten, Beri Penyuluhan Hukum terhadap Penggunaan Gadget di SMA Al Ishlah Kota Cilegon

serangtimur.co.id
Senin, November 11, 2019 | 20:13 WIB Last Updated 2019-11-11T13:13:01Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Dalam rangka melaksanakan penyuluhan hukum terhadap dampak penggunaan Gadget, Subbidsunluhkum Bidang Hukum Polda Banten kunjungi SMA Al Islah Kota Cilegon, Senin (11/11/2019).

Hal tersebut, merupakan penyuluhan hukum dampak penggunaan gadget yang kaitannya dengan media komunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nampak, kegiatan penyuluhan hukum, dibuka oleh Kepla Sekolah SMA Al Islah Kota Cilegon Elly Herlina, dilanjutkan oleh Paur Sunluhkum Subbidsunluhkum Polda Banten Ipda Tarsico.


Kepala Bidang Hukum Polda Banten Kombes Pol M. Endro, S.IK, MH, menuturkan, sekitar 100 siswa SMA Al Islah Kota Cilegon mengikuti penyuluhan tersebut. Tujuannya agar para siswa mengetahui dan memahami dampak penggunaan gadget/gawai,
serta dampak positif dan negatif tentang Internet, juga untuk memahami bagaimana tips aman berinternet.

"Kami berharap dengan himbauan ini, para siswa, agar tidak mudah percaya dengan berita bohong (hoax-red) yang dapat menimbulkan fitnah, tanpa sumber yang jelas dan akurat," ujar Kombes Pol Endro.

Endro, berharap, kepada para siswa, jangan mengakses konten ilegal,  yang bernuansa isu SARA, ujaran kebencian dan pornografi. Pasang aplikasi pencegah konten yng tidak dikehendaki seperti anti virus, anti malware, karena itu langkah yang efektif.

"Saya harapkan, para siswa harus dapat mengontrol dan batasi teman (follower) dan pemberian informasi yang bersifat pribadi. Hal tersebut, agar para siswa pelajar SMA Al Islah Kota Cilegon dapat mengerti sanksi tentang perbuatan yang melawan hukum tentang UU ITE. Bijak dalam bermedia sosial, saring sebelum sharing," harapnya.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bidkum Polda Banten, Beri Penyuluhan Hukum terhadap Penggunaan Gadget di SMA Al Ishlah Kota Cilegon

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan