SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Pemenang Lelang Paket Peningkatan jalan Cikotok - Batas Jabar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan nilai Rp. 21.844.841.000.00 yang dimenangkan oleh PT. Revan Raditya Sejahtera diduga adanya pemalsuan dokumen soal tenaga ahli.
Menyikapi hal tersebut Pendiri Jaringan Pemuda Peduli Pembangunan Banten (JP3B) Tb. Deli Suhendar mengatakan dirinya sangat menyayangkan adanya dugaan pemalsuan dokumen.
"Kami akan menindaklanjuti dugaan pemalsuam dokumen tersebut, karna ini sangat fatal, dan kami juga mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dokumen nya," tegasnya kepada wartawan, Sabtu 5 Oktober 2019.
Selain itu, lanjut Deli, apakah ini ada sebuah permainan antara pengusaha dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), pihak nya akan terus melakukan investigasi dan akan melaporkan hal ini ke penegak hukum.
"Karna ini jelas sudah melanggar ketentuan yang ada, sampai berani memalsukan dokumen, ini jelas sudah memenuhi unsur melawan hukum untuk memenangkan paket pekerjaan tersebut dengan cara, memalsukan dokumen penawaran. Bahkan berdasarkan informasi di lapangan pekerjaan tersebut juga diduga bermasalah," jelasnya.
Dirinya menambahkan, ketika terjadi pemalsuan dokumen, pihaknya meminta kepada dinas sesuai dengan mekanisme yang ada, untuk memutus kontrak pekerjaan tersebut.
"Kami meminta kepada tim Pokja untuk dapat melakukan verifikasi kembali, jika terbukti dokumen dipalsukan, akan meminta kepada dinas terkait dan pihak berwajib untuk dapat menindaklanjuti hal ini, agar tidak terjadi lagi. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan kami akan melakukan aksi," tambah Deli.
(Bar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar