SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Bermodus toko kelontong di Kampung Pasar Sayur, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Fd (32) juga menjual obat-obatan terlarang yang masuk ke dalam daftar G. Pelaku Fd memperdagangkan obat-obatan keras itu ke konsumen yang akan menjualnya secara eceran ke masyarakat luas.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., mengatakan kedua pelaku mendpatkan obat-obatan terlarang tersebut dari seseorang modusnya menjual Kelontong.
"Awalnya kita menangkap pelaku Gr (24) dan Tf (22) di daerah Lopang (Kota Serang). Keduanya mendapatkan obat-obatan daftar G dari Fd itu. Fd modusnya menjual kelontong," kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., ditemui diruangannya, Kamis (17/10/2019).
Fr dan Tf menjual obat-obatan daftar G itu sudah dalam paketan yang dibungkus dalam plastik kecil. Satu paket nya berisikan empat butir dan di jual seharga Rp 10 ribu bagi pembeli yang sudah langganan. Sedangkan pembeli baru dijual dengan harga Rp 15 ribu.
"Fr dan Tf ngakunya baru jual beli obat-obatan itu. Dia beli seribu butir, pas kita tangkap sisanya ada 600 butiran," terangnya.
Ketiganya ditangkap pada Rabu, 16 Oktober 2019. Fr dan Tf ditangkap pertama kali pukul 20.00 wib. Kemudian penangkapan berlanjut pada pelaku Fd di toko kelontong nya.
Dari ketiga pelaku, berhasil diperoleh barang bukti obat-obatan keras dengan merk Tramadol, Trihexyphenidil, dan MF lebih dari seribu butir yang jika dikonsumsi oleh manusia bisa mengakibatkan rusaknya saraf otak.
"Pelaku Fd ditangkap saat melayani pembeli bahan perabotan di toko kelontongnya," ujarnya.
Ketiga pelaku di jerat dengan Undang-undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 196, junto Pasal 197, junto Pasal 198 dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun sampai 15 tahun.
(Hms/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar