Polsek Kopo Berhasil Ungkap Dua Pelaku Curat di Lebak Banten

serangtimur.co.id
Kamis, Oktober 24, 2019 | 17:15 WIB Last Updated 2019-10-24T10:15:29Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Kapolsek Kopo Polres Serang Iptu M. Iqbal Warada, S.IK., beserta jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Sepeda Motor, di wilayah Cipanas, Lebak-Banten.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.IK.,MH., melalui Kapolsek Kopo Iptu M. Iqbal Warada, S.IK., mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka AG dan MD berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/20/X/2019/Polda Banten/Resort Serang/Sektor Kopo Tanggal 04 Oktober 2019.

Iqbal menjelaskan, kejadian oencurian terjadi pada hari Jum'at 04 Oktober 2019 sekitar 06.30 WIB di depan halaman Toko Baju di Kampung Sebe, Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabuapaten Serang berupa 1 unit sepeda motor Honda Scopy Tahun 2015 warna hitam No Pol : B-6940-VLL, No Rangka : MH1JFW117FK078828, No Mesin : JFW1E1080879.


"Kami berhasil membekuk kedua pelaku pencurian sepeda motor AG dan MD, di wilayah Cipanas, Lebak-Banten, berdasarkan penyelidikan adanya rekaman CCTV," jelas Iqbal.

Sedangkan untuk barang bukti, petugas menyita 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scopy hasil Curian, 1 (satu) unit sepeda motor honda Scopy sebagai sarana yang dipakai pelaku, 3 (Tiga) buah Mata Kunci leterT, dan 2 (dua) buah gagang kunci leter T.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHpidana, dengan pidana 12 tahun penjara. Dan guna penyidikan, saat ini pelaku telah di amankan rutan Polsek Kopo," pungkasnya..

(Ans/01)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Kopo Berhasil Ungkap Dua Pelaku Curat di Lebak Banten

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan