SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Proyek pembangunan gedung Puskesmas (PKM) Lebak Wangi yang beralamat di Kecamatan Lebak Wangi, yang sedang di kerjakan CV. Mahira Indah, diduga dalam pekerjaannya belum mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pantauan serangtimur.co.id, Senin (21/10/2019) pagi, dilokasi pembangunan nampak tidak terpasangnya papan pemberitahuan IMB.
Ketika dikonfirmasi terkait IMB, pelaksana lapangan Didin, mengatakan bahwa dirinya tidak tahu soal adanya perizinan untuk mendirikan sebuah bangunan.
"Saya tidak tau soal ijin mendirikan bangunan, saya hanya pengawasan saja," katanya.
Terpisah, Kasie Trantib Dedi Sudirja, menjelaskan bahwa pihaknya tidak tahu soal pengurusan IMB.
"Saya tidak tahu soal itu, sudah di urus apa belum ijinnya. Kalau soal pengawasan saya tahu, bahkan sudah di tes mutu betonya oleh pihak Dinas," jelasnya.
Untuk dijetahui, paket pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Kecamatan Lebak Wangi dengan nomor kontrak 642/PK.3114245/SPK/PPK-PERKIMKES/DPKPTB/2019 nilai anggaran Rp 4.286.440.653 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Serang, tahun anggaran 2019 yang sedang dikerjakan oleh CV. Mahira Indah dimana waktu pelaksanaan dimulai dari tanggal 08 Agustus 2019 dan waktu pekerjaan 135 hari kalender.
(Medi/suprani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar