SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Pemkab Serang terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya. Salah satunya, program Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang diberikan khusus kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk mendapatkan layanan dengan cepat, efektif, dan terintegrasi.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menjelaskan, SLRT merupakan sistem yang membantu identifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan menghubungkan pada program yang dikelola oleh Pemerintah.
"SLRT dan Puskesos sebagai perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan perlu di kembangkan untuk memastikan, bahwa masyarakat miskin atau rentan mendapatkan akses perlindungan dan pelayanan sosial lebih cepat serta menyeluruh," ungkap Pandji pada kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Penyelenggara SLRT dan Puskesos Tahun 2019 di Aula Setda Kabupaten Serang, Rabu (16/10/2019).
Turut Hadir, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos RI Said Mirza Pahlevi, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Kepala Dinsos Kabupaten Serang Ahmad Saefuddin, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan fasilitator dari desa se-Kabupaten Serang.
Menurut Pandji, bimtek SLRT dan Puskesos bisa meningkatkan kualitas pelaksanaan tekhnis dalam menerima pengaduan layanan dan rujukan terpadu tingkat Kabupaten maupun Desa.
"Daerah penyelenggara SLRT dan Puskesos di Kecamatan Ciruas Desa Pelawad dan Kecamatan Tanara di Desa Tanara," terangnya.
Diketahui, SLRT merupakan Program dari Kemensos yang ditetapkan oleh Menteri Sosial Idrus Marham pada tanggal 2 Agustus 2018 di Jakarta. Hal itu, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2018 tentang SLRT untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Perlu diketahui, OPD penghubung SLRT meliputi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), dinas Ketenagakerjaan dna Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos RI, Said Mirza Pahlevi mengatakan, bimtek bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat dilayani dalam satu pintu melalui SLRT. Sehingga, masyarakat tidak datang langsung ke OPD untuk mendapatkan bantuan sosial meskipun belum terdaftar di Disdukcapil.
"Jadi masyarakat cukup datang ke SLRT terdekat baik di kantor desa dan puskesmas," ujarnya.
Menurutnya, jika terdapat PMKS belum tercantum pada penerima bantuan dianjurkan untuk lapor ke SLRT.
"Kami usahakan agar PMKS tersebut tercantum dan mendapat bantuan tersebut," tutur Said Mirza.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar