Dok. Tersangka TB.FR |
SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan Narkoba, rupanya Polres Serang Kota Polda Banten tak main-main. Pasalnya Satresnarkoba Polres Serang Kota kembali berhasil meringkus pemuda asal Kecamatan Kragilan, dengan inisial Tb. FR yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Selasa (01/10/2019).
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kasatnarkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, merupakan bukti keseriusan Jajaran Polres Serang Kota untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota Polda Banten.
"Kita berhasil mengamankan Tb. FR beserta barang bukti berupa satu paket sabu di sekitar SPBU Taman baru Jalan Raya Serang - Cilegon, Kelurahan Drangong, kecamatan Taktakan, Kota Serang, malam tadi," kata AKP Wahyu, saat ditemui dikantornya, Rabu (02/10/2019).
Menurut, Wahyu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka TB. FR dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saudara D. Dan untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti, kita amankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.
Sementara lanjut Wahyu, barang bukti yang berhasil dimankan petugas berupa 1 (satu) bungkus plastik Klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah Handphone nokia.
"Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 114 atau 112 dan atau 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan denda hingga miliaran rupiah," tukasnya.
(Ans/01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar