SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Tembok Penahan Tanah (TPT) proyek pekerjaan rehabilitasi Pontang - Kronjo - Mauk yang sedang dikerjakan PT. Rizky Cipta Guna Perkasa, diduga galiannya tidak sesuai.
Pantauan serangtimur.co.id dilokasi kerjaan, Selasa (15/10/2019) siang, tidak adanya galian pondasi yang tertanam, pondasi hannya menempel pada tanah dan pemasangan batu tidak semuanya menggunakan adukan.
Ketika dikonfirmasi, kepala petukang yang enggan memyebutkan namanya mengatakan bahwa lebar pondasi bawah mencapai 0.75 meter, lebar pondasi atas 0.40 meter dan tinggi 2.20 meter.
"Untuk kombinasi adukan menggunakan 10 ember pasir dan 1 sak semen. Silahkan tanyakan saja sama P Mardi, beliau mw kelokasi hari ini," katanya dilokasi pemasangan TPT, Selasa (15/10/2019).
Masih kata kepala petukang, pihaknya mengharapkan kepada P Mardi agar menyiapkan alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk dirinya beserta pekerja yang lain.
"Kendala selain debu, kmai juga tidak diberikan alat K3 seperti sepatu boot dan topi pelindung," tambahnya.
Sementara itu, pelaksana TPT Mardi, ketika dikonfirmasi via telpon selluler, yang bersangkutan tidak merespon.
Senada dengan pelaksana TPT, pihak Konsultan PT. Parindo Raya Engineering ketika dikonfirmasi via whatsapp, konsultan tudak merespon.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Pusat Analisis Transparasi Anggaran (Patra) Erwin Patra memohon kepada Dinas terkait untuk melakukan monitoring terhadap pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh PT. Rizky Cipta Guna Perkasa.
"Seharusnya untuk pemasangan TPT itu menggunakan galian pondasi dan tidak menempel pada tanah. Karena fungsinya TPTkan untuk menahan tekanan dan beban dari kendaraan," jelasnya.
Selain itu, hasil dari pantauan, agregat badan jalan diduga tidak sesuai, dikarenakan existing tanah masih terlihat dengan jelas.
"Jadi wajar apabila dilokasi rehabilitasi Pontang - Kronjo - Mauk kondisi jalannya berdebu. Karena untuk agregatnya saja diduga tidak sesuai, yang seharusnya menggunakan agregat kelas B," tambahnya.
Untuk diketahui, proyek pekerjaan rehabilitasi Pontang - Kronjo - Mauk dengan nomor kontrak 600/143/SPK/PJWU-PKM/BBM/DPUPR/VIII/2019 dengan anggaran mencapai Rp 12.961.367.000 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019 yang sedang dikerjakan PT. Rizky Cipta Guna Perkasa dan Konsultan PT. Parindo Raya Engineering, diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai.
(Lahudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar