Dok. Tersangka RT |
SERANGTIMUR.CO.ID, PANDELANG | Diduga kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,09 gram, RT berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten, di kediamannya, Minggu 13 Oktober 2019.
Kapolres Pandelang AKBP Indra Lutrianto Amstono, membenarkan perihal penangkapan terhadap RT di Kampung Pagebangan, Rt.002 Rw.002, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
"Anggota mengamankan tersangka RT dirumahnya di wilayah kota Cilegon, yang sebelumnya petugas telah mengamankan RA. Dan hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka RT," ujarnya.
Barang bukti Sabu 5,09 gram |
Indra menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 5,09 gram, satu alat hisap, satu handphone dan satu unit mobil Honda Accord. Dan saat ini sedang kita lakukan penyidikan terhadap tersangka.
"Untuk tersangka, dapat dikenakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.IK., MH mengapresiasi keberhasilan Jajaran Polres Pandeglang yang telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kendati demikian, Edy mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ikut terjerumus ke dalam pergaulan bebas atau menggunakan obat-obatan terlarang dan Narkoba.
"Ingat, narkoba hanya akan merusak dan dapat membunuhmu. Mari jauhi narkoba, karena kami Kepolisian Daerah (Polada) Banten berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba," ujarnya.
(Ans/Hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar