Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian, C Diringkus Tim Opsanal Polres Serang Kota

serangtimur.co.id
Kamis, Oktober 24, 2019 | 17:51 WIB Last Updated 2019-10-24T10:51:31Z
Tersangka C


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Tim Opsnal Polres Serang Kota Polda Banten di yang pimpin oleh Ipda M. Robby Nizar., S.Tr.K berhasil meringkus terduga tersangka C dalam perkara pasal 363 KUHPidana, Kamis (24/10/2019) pagi sekira pukul 03.00 WIB di sekitar Komplek Untirta Serang Kota Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., mengatakan, tersangka C di ringkus berdasarkan laporan LP-B /194/X/201 /SPK/ Serang Kota tanggal 23 Oktober 2019 atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu (23/10/2019) dinihari sekira pukul 03.00 WIB.

Edhi menjelaskan, awalnya pelaku C bersama temannya saudara H (DPO) masuk kedalam rumah yang dalam proses pembangunan, dengan cara merusak kunci gerbang dan mencongkel pintu dalam rumah, setelah pelaku saudara C dan H (DPO) masuk ke dalam rumah, pelaku saudara C mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125, setelah saudara C dan saudara H, RN mengambil sepeda motor tersebut dan meyimpannya, saudara C dan H, RN (DPO) kembali lagi ke rumah tersebut untuk mengambil 3 (Tiga) Buah handphone, 1 (Satu) buah laser pengukur, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) milik tukang bangunan rumah tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah).


"Tersangka bersama kedua temannya masuk kedalam rumah dengan cara merusak kunci gerbang kemudian mencongkel pintu dalam rumah, pelaku berhasil mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125, Setelah berhasil mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor, pelaku kemudian kembali lagi untuk mengambil  3 (Tiga) Buah handphone, 1 (Satu) buah laser pengukur, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kemudian langsung kabur," jelas Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., saat ditemui diruang kerjanya.

Edhi menambahkan, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Handphone Nokia, 1 (Satu) unit Sepeda Motor supra x 125, 1 (Satu) Buah Laser pengukuran, 2 (Dua) Buah kunci letter 'T' berikut anak kunci nya, 1 (Satu) buah Yang, 1 (Satu) buah obeng.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah ), Sedangkan untuk tersangka kita kenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan acaman pidana 7 tahun penjara," tutupnya.

(Hms/Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian, C Diringkus Tim Opsanal Polres Serang Kota

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan