SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Curug Polres Serang Kota, berhasil mengamankan terduga tersangka EAF (29) dalam kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban Muhidin.
Kepada awak media, Kapolsek Curug Iptu Shilton, menjekaskan, berawal dari tersangka EAF (29) yang menawarkan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dari Kementrian Perhubungan, paket pekerjaan pengadaan perangkat lunak rehabilitasi gedung utama Biro Publikasi kebijakan pimpinan Kementrian Perhubungan di media elektronik tahun anggaran 2018, kepada korban.
Berupa software digital signage NDS Solution 2352 ver. 3.3 unlimited sebanyak 10 unit dan software adobe colt fusion 2016 SE AOO License (serial number only) sebanyak 10 unit.
"SPK yang dimaksud ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Dan dengan kejadian tersebut korban merasa dirugikan senilai Rp 1.522.400.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah," jelas Shilton.
Adapun kronologis penangkapan tersebut, lnjut Shilton, ketika itu Tim Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa posisi tersangka berada di Jakarta Selatan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 21:00 WIB Tim Unit Reskrim berangkat menuju lokasi yang dicurigai di Jakarta Selatan, untuk mencari keberadaan tersangka yang beralamat di Link Peninggaran Rt 14/06 Cipulir. Kebayoran lamaJakarta Selatan
Setelah ditemukan rumah tersangka, beberapa anggota Tim Unit Reskrim mengamati tempat tinggal tersangka tersebut. Setelah dipastikan tersangka dirumah, kemudian sekitar pukul 03.30 WIB pad tanggal 02 Oktober 2019, melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Atas perbuatannya tersangka kita dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana. Dan perkembangan kasus tersebut ini kami dalami lebih lanjut," pungkas Shilton.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar