Diduga Lakukan Curat, YS dan HB Diringkus Unit Reskrim Polsek Curug

serangtimur.co.id
Senin, Oktober 14, 2019 | 19:03 WIB Last Updated 2019-10-14T12:08:15Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Kepolisian Sektor Curug Polres Serang Kota, berhasil mengungkap dua dari tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) YS (29) dan HB (22), Minggu (14/10/2019).

"Kedua tersangka berhasil kita amankan kemarin, Minggu tanggal 13 Oktober 2019, di daerah Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Dari tiga tersangka, kami dapat menangkap dan mengamankan YS dan HB, dan satu tersangka BS kini masih buron (DPO)," terang Kapolsek Curug Iptu Shilton, saat ditemui di ruangannya, Senin (14/10/2019).

Menurut Shilton, korban bernama Rosita Sari, warga Link Bojot RT 02/02 Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, kehilangan satu unit sepeda motor miliknya. Korban sempat mencari sepeda motornya keliling kampung, namun tidak diketemukan.

"Alhamdulillah, petugas Unit Reskrim Polsek Curug berhasil mengungkap kasus ini. Dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang buktinya," ungkap Shilton.

Sementara, untuk barang bukti yang dapat berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna merah, 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih, 1 unit sepeda motor RX King warna hitam, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam, dan 1 buah Handphone Samsung J5 warna putih.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Lakukan Curat, YS dan HB Diringkus Unit Reskrim Polsek Curug

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan