Diduga Kedapatan Miliki Narkoba, AR Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

serangtimur.co.id
Sabtu, Oktober 26, 2019 | 22:47 WIB Last Updated 2019-10-26T15:47:47Z
Tersangka AR


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Diduga kedapatan memiliki barang haram (Narkoba-red) AR (35) diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten, di area Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jum'at (25/10/2019) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan S.IK, MH., kepada awak media, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga tersangka AR. Yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Sesuai dengan laporan polisi LP-A/ 253 / X / 2019 /SPKT tanggal 25 Oktober 2019.

Indra mengatakan, penangkapan terhadap AR bedasarkan informasi dari masyarakat. Yang diduga adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

Barang bukti berupa 2 Paket Sabu

"Saat anggota Satresnarkoba Polres Serang melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu (milik tersangka-red)," kata Indra, Sabtu (26/10/2019).

Lanjut, Indra menjelaskan, dari hasil interogasi petugas terhadap tersangka AR, dari pengakuanya narkotika jenis shabu tersebut di dapatkan dari saudara AD (DPO). Dan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Serang  guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara," jelasnya.

Indra mengimbau kepada masyarakat agar berhati - hati terhadap penyalahgunaan narkoba. Dan berharap peran aktif semua pihak dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.

(Red)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Kedapatan Miliki Narkoba, AR Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan