Dalam Waktu Tiga Hari, AB Tersangka Curas Berhasil Dibekuk Satreskrim Polsek Ciruas

serangtimur.co.id
Kamis, Oktober 24, 2019 | 16:41 WIB Last Updated 2019-10-24T09:41:06Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Kepolisian Sektor Ciruas Polres Serang, Unit Reskrim Polsek Ciruas butuh tiga hari berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berlokasi pinggir jalan Kali Bedeng Kampung Cembeh Desa Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kepada awak media, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, diwakili Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno, mengatakan, pengungkap kasus tersebut  berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/148/X/ 2019 /SPKT Tanggal 21 Oktober 2019, korban bernama Siti Aminih dan tersangka bernama AB (29).

"Kronologi kejadian berawal di Cafe Scorpions, korban mendapatkan kenalan seorang laki-laki (tersangka AB-red) yang tidak dikenal sebelumnya, kemudian setelah Cafe Scorpions tutup sekitar pukul  03.00 WIB. Tersangka AB, mengajak korban makan bersama dengan cara berboncengan dengan menggunakan motor R2," terang Kompol Sukirno, saat ekspose kasus di Mapolsek Ciruas, Kamis (24/10/2019).

"Setelah selesai makan, kemudian tersangka meminta kepada korban untuk membeli rokok, setelah korban membeli rokok, tersangka tersebut mengaku tidak suka dengan rokok yang telah dibeli," jelas Kompol Sukirno.


Lanjut, Kompol Sukirno, mengatakan, karena rokok yang dibeli oleh korban tidak sesuai keinginan tersangka, kemudian tersangka hendak meminjam motor milik korban untuk beli rokok,  namun korban tidak mengijinkan, lalu pinta korban mengajak tersangka untuk membeli rokok bersama sama, kemudian tersangka AB mengarahkan motor R2 ke arah Kali Bedeng Cembeh Kampung Cembeh Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

Karena korban merasa curiga, korban meminta turun dari motor, kemudian tersangka  memberhentikan motor yang dikendarainya tersebut. Setelah berhenti, kemudian korban turun dari motor tersebut.

"Saat korban turun dari motor tersebut, tersangka  langsung mendorong korban dengan menggunakan tangan kiri kearah dada kanan, sampai korban terjatuh ke pinggir kali bedeng. Atas kejadian tersebut, korban berusaha naik ke jalan kembali, dan setelah korban berhasil naik ke pinggir jalan, korban langsung menarik behel belakang motor R2 milik korban yang dikendarai tersangka, namun tersangka AB langsung tancap gas membawa kabur motor R2 milik korban, hingga korban terjatuh ke jalan," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian  materi Berupa 1 (satu) unit sepeda motor, dompet berisi uang tunai 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupuah) dan 1(satu unit) handphone, sehingga ditaksir kerugian korban  sebesar Rp. 27.500.000, ( dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

"Terhadap tersangka akan di jerat pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara. Himbauan kami kepada masyarakat, selalu berhati-hati terhadap  seseorang yang tidak dikenal sebelumnya," pungakas Kompol Sukirno.

(Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dalam Waktu Tiga Hari, AB Tersangka Curas Berhasil Dibekuk Satreskrim Polsek Ciruas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan