Cegah Pelajar Terprovokasi Aksi Demo, Polsek Curug Sosialisasi Surat Edaran Kemendikbud di SMAN 7 Kota Serang

serangtimur.co.id
Rabu, Oktober 02, 2019 | 12:13 WIB Last Updated 2019-10-02T05:13:32Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Untuk mencegah keterlibatan dan provokasi terhadap peserta didik, Polres Serang Kota melalui Polsek Curug melaksanakan pembinaan serta sosialisai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan, di SMAN 7 Kota Serang, Selasa (01/10/2019).

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, melalui Kapolsek Curug Iptu Shilton, mengatakan, dalam rangka menciptakan situasi aman, dan mencegah keterlibatan pelajar dalam aksi demo, jajaran Polsek Curug yakni Ipda Sudarsono, Bripka Irwan dan Brigadir Andin melakukan sosialisasi surat edaran dari Mendikbud RI No 9 Tahun 2019 di SMA N 7 Kota Serang.

"Selain melaksanakan giat sosialisasi surat edaran dari Mendikbud. Petugas juga melakukan silaturahmi kepada para guru dan para siswa, serta menyampaikan pesan Kamtibmas agar dapat terbangun silahturahmi," kata Iptu Shilton, kepada media.

Shilton menambahkan, pihaknya juga menghimbau kepada pihak sekolah serta ikut memastikan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan peserta didik agar tidak mudah terprovokasi informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sumbernya dan menyesatkan yang nantinya dapat merugikan semua pihak.

(Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Pelajar Terprovokasi Aksi Demo, Polsek Curug Sosialisasi Surat Edaran Kemendikbud di SMAN 7 Kota Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan