SERANGTIMUR.CO.ID,TANGERANG | Telah terjadi kekecewaan beberapa warga Kabupaten Tangerang yang mengaku merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Pasalnya, beberapa warga ini mengaku tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, lama dan adanya ketidakjelasan dari proses pembuatan e-KTP, Jum'at (16/8/2019) kemarin.
Afif Fatussalafiah (23), warga Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, saat dikonfirmasi oleh redaksi, ia mengaku kecewa lantaran gagal mengajukan pembuatan e-KTP di disdukcapil Kabupaten Tangerang. Kekecewaan tersebut ia ungkapkan, saat datang ke kantor pada saat jadwal yang sudah dijanjikan oleh petugas untuk pengambilan e-KTP, tetapi hasilnya Nihil, petugas berasalan Kuotanya sudah habis.
"Yah mau gimana lagi, saya udah umur 23 tahun, sampai belum selesai-selesai ngurus ktp. Kecewa iya padahal sudah di janjikan oleh petugasnya untuk datang tanggal tersebut, saya pun berangkat dari rumah pagi-pagi buta, terus antri tapi hasilnya yah nihil," ungkap afif sapaan akrab, dengan sedikit nada kesal, kepada redaksi.
Hal senada juga disampaikan Bariah (19), warga Kecamatan Cisoka yang nasibnya sama dengan afif, ia mengaku kecewa ketika gagal untuk mengurus E-KTP yang sampai saat ini belum jadi. Menurut pengakuan bariah, petugas yang berjaga di disdukcapil tersebut terdapat ketidakjelasan, lantaran petugas yang berjaga selalu beralasan bahwa kuota blangko pembuatan e-KTP tersebut sudah habis.
"Kecewa lah mas, saya jauh-jauh pulang dari pesantren ingin mengurus e-KTP tapi gak dapet hasil apa-apa. Terus pengumuman di resepsionis juga nggak ada pencetakan e-KTP dikarnakan tidak ada blangko sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan," kata bariah.
Terdapat ketidakjelasan pelayanan dari disdukcapil Kabupaten Tangerang, membuat bariah kecewa, menurutnya tidak hanya dirinya yang menjadi korban, tetapi banyaknya warga merasakan hal yang sama.
"Yah agak bingung juga, dari pengumumannya yang tertera gak ada (blangko), tapi dari pihak resepsionis 50 keping sehari," pungkas bariah.
Saat dikonfirmasi, dari pihak Disdukcapil yang bertugas melayani pembuatan e-KTP di Kabupaten Tangerang ini mengatakan, untuk kabupaten tangerang sendiri kuota pencetakan e-KTP setiap harinya hanya 50 keping, dan untuk warga yang tidak mendapatkan antren di buatkan surat keterangan (suket).
Sementara itu, pelaksana tugas (plt) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Saeful Bahri membenarkan, bahwa perhari pihaknya hanya menyediakan 50 keping KTP, dikarenakan dari pusat hanya diberikan 500 keping setiap 2 minggu sekali.
"Untuk Kabupaten Tangerang sendiri sehari hanya mencetak 50 keping KTP," ungkapnya.
(Awd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar