SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Hadi Suryadi akan segera berkonsultasi dengan tim ahli dan tidak akan membayar terkait temuan yang berada di peningkatan Jalan Provinsi ruas Jalan Parigi - Sukamanah.
Terkait digelarnya K-400 di peningkatan Jalan Parigi - Sukamanah, itu sudah ada berita acaranya. Dan tidak akan dibayar, serta akan melakukan konsultasi dengan tim ahli.
"Seharusnya FS-45, yang dikirim K-400, nanti bagaimana dikonversi bayarnya. Segmen itu tidak akan kami bayar, kurang lebih 7 meter," tegas Kadis PUPR kepada SerangTimur.co.id, saat di konfirmasi, Selasa (10/09/2019) siang.
Terkait dowel, Kadis menjelaskan, pada saat pengecoran di garis segmen yang tidak menggunakan pembesian dowel itu terlewat, karena ada kelebihan beton lewat 3 meter atau stop cor.
"Itu semua kita akan teliti, mudah - mudahan ada jalan keluar. Tapi pahitnya jika memang ditolak tidak akan kami bayar," jelasnya.
Selanjutnya Hadi menambahkan, saya tidak mau masyarakat kecewa atas pembangunan ini. Saya ucapkan terimakasih atas masukan dan temuannya.
"Sampaikan kesaya dan akan kami panggil pihak kontraktor. Apabila kontraktor menuntut, nanti kita adukan saja ke tim ahli, Universitas Indonesia dan lain sebagainya," pungkas Kadis PUPR Provinsi Banten.
Untuk diketahui, pekerjaan peningkatan jalan Parigi-Sukamanah sedang dikerjakan oleh PT. Duta Tunas Kontruksi Pratama dengan anggaran Rp. 35.555.549.200; menggunakan APBD Provinsi Banten Tahun 2019. Dengan konsultan PT. Perindo Raya Engineering.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar