SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Terkait adanya galian C dilokasi lingkungan pancuran RT/RW 001/006, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan yang diduga tak miliki izin, masyarakat Kelurahan Pancur, mendapat dukungan dari pihak Kecamatan dan Pemkot Serang dalam hal ini BLHD menutup Galian C tersebut.
Diketahui sebelumnya galian C tersebut sudah berulang kali sudah di hentikan oleh warga setempat dan di tutup. Namun pihak pengelola masih saja tetap membandel dan buka lagi, sehingga membuat masyarakat Kelurahan Pancur geram.
"Kaki berbondong - bondong kekantor kelurahan pancur, kantor kecamatan taktakan dan BLHD kota serang banten untuk mendesak keras agar segera dilakukan penutupan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/9/2019).
"Kami masyarakat kelurahan pancur sangat resah dengan adanya aktifitas galian C yang diduga tidak memiliki izin. Kami juga terganggu apalagi ini akan merusak lingkungan infrastruktur jalan," ucap warga masyarakat saat audensi dikantor Kelurahan.
Sementara itu, Camat Taktakan Rochmat Hidayat bersama Kabid BLHD Kota Serang H. Ajat, keduanya menangapi adanya galian C yang diduga tanpa izin dan sudah membuat resah warga masyarakat lingkungan Pancur, Kecamatan Taktakan.
"Saya selaku Camat Taktakan dan Kabid BLHD Kota Serang mendukung dan akan segera menindak lanjuti secepatnya. Dan kami akan menutup Galian C tersebut paling lambat hari Rabu, kami sudah lakukan menutupan," tandasnya.
(As/Fh/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar