SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka VB dan MAP yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Rabu (25/9/2019).
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH mengatakan, kedua tersangka VB dan MAP berhasil diamankan oleh petugas pada Rabu dinihari sekira pukul 02.30 WIB beserta barang bukti berupa narkoba jenis ganja.
"VB dan MAP kita amankan setelah keduanya kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis ganja," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik Klipbening yang diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja dan 1 (satu) linting yang diduga berisikan daun ganja.
"Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus, saat ini keduanya telah kita amankan di Mapolres Serang Kota," imbuhnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar