Satresnarkoba Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

serangtimur.co.id
Selasa, September 10, 2019 | 17:49 WIB Last Updated 2019-09-10T10:49:36Z


SERANGTIMUR.CO.ID, LEBAK | Polres Lebak Unit 1 Satresnarkoba berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba. Pada Minggu (08/09/2019) sekira pukul 17.15 WIB, di sebuah wilayah perkebunan kelapa sawit yang beralamat di kompleks PKS Desa Leuwih ipuh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten.

"Benar, anggota Satresnarkoba Polres Lebak telalah melakukan penangkapan terhadap UB dan AH. Saat dilakukan penggeledahan, di badan dan kendaraan milik UB terdapat barang haram sabu," kata Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, Selasa (10/9/2019).

Dani menjelaskan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handpnone merek Samsung J7 Pro warna Gold dan 1 (satu) unit Hp Samsung J7 pro warna gold sebagai alat komunikasi untuk transaksi Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Menurutnya, selain berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro merah berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan di saku celana belakang.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Lebak Polda Banten," tukasnya.

(Rls)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satresnarkoba Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan