SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, gelar Press Conference dalam rangka memusnahkan barang bukti 500 gram sabu dan ganja kering dengan berat total 86,867 kilogram di Halaman Polda Banten, Jum'at (27/9/2019).
Barang bukti Ganja dan sabu itu, diamankan dari 4 orang tersangka di dua lokasi yang berbeda, satu diantaranya yang disembunyikan dalam septic tank di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si memimpin langsung Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tersebut, yang didampingi oleh Ketua MUI Provinsi Banten, Dirresnarkoba Polda Banten, Ka BNNP Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Serang, BPOM Banten, Den POM, serta Danrem 064/MY diwakili Dandim Kota Serang, Karo Ops, Kabid Humas Polda Banten, dan perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol. Tomsi Tohir, Msi mengatakan, pemusnahan ganja yang berat total 86,867 kilogram tersebut, merupakan hasil pengembangan Polda Banten atas penangkapan ME di sekitar Terminal Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Sabtu (7/9) lalu dengan barang bukti 500 gram sabu.
"ME mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dan akan diambil dari orang suruhan AN (DPO) yang diambil di Terminal Kampung Rambutan-Jakarta Timur. Kemudian kami melakukan pengembangan hingga ke Cikeusal," jelas Kapolda.
Kapolda menjekaskan, bahwa dalam pengungkapan narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Cikeusal tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka FS (48), dan RF yang diduga kuat masih dalam satu jaringan.
"FS dan RF ini mendapatkan perintah dari AN untuk mengecek ganja di rumah ME. Disana keduanya bertemu dengan JU ayah kandung ME, kemudian JU berinisiatif memindahkan ganja itu ke dalam septic tank," jelasnya.
Sementara Diresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo, menjekaskan, bahwa ME mendapatkan barang narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari AN (DPO) yang mengaku berada di lapas. Sabu tersebut didapat dengan cara diambil ke orang AN dan ganja didapat dengan cara dikirim melalui ekspedisi dengan cara memalsukan indentitas barang.
"Motifnya ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara cepat melalui transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ganja," jelasnya.
Yohanes menegaskan, ketiga tersangka, ME, FS dan RF terancam pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba, sehingga petugas bisa segera menindaklanjuti nya dengan penyelidikan dan penegakkan hukum.
Edy memberi himbauan kepada masyarakat, agar jauhi penggunaan barang haram tersebut, narkoba, sabu, ganja dan lainnya, karena itu semua akan merusak kesehatan, merusak masa depan generasi muda dan menghancurkan diri kita.
"Jangan mau percaya akan janji pengedar narkoba, terhadap imbalan apapun, karena polisi akan terus menindak dengan tegas," tutupnya.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar