SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Terkait adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kontraktor Peningkatan Jalan Parigi-Sukamanah yang sedang dikerjakan oleh PT Duta Tunas Kontruksi Pratama dengan anggaran Rp. 35.555.549.200; APBD Provinsi Banten, Kadis PUPR Provinsi Banten Hadi Suryadi akan panggil pihak kontraktor.
"Saya akan panggil kontraktor. Jika perlu kami tidak akan dibayar pekerjaanya," kata Hadi, saat di temui dikantornya, Selasa (10/9/2019).
Baca juga : https: /www.serangtimur.co.id/2019/09/terkait-temuan-di-peningkatan-jalan.html
Hadi menyebutkan, hal ini akan di sampaikan kepada tim ahli terkait temuan gelaran beton K400, lean concrete, pembesian dowel, material LPA/LPB dan alat pendukung yang diduga tidak sesuai RAB dan KAK.
"Soal beton K400, kita akan sampaikan ke tim ahli. Sekaligus akan berkonsultasi dengan TP4D," ujarnya.
Baca juga: https:/www.serangtimur.co.id/2019/09/pekerjaan-peningkatan-jalan-parigi.html
Hadi menambahkan, pekerjaan itu (peningkatan Jalan Parigi-Sukamanah-red) sudah ada acuan gambarnya yang terpasang di Direksikeet. Jadi harusnya tidak keluar dari petunjuk teknis.
"Itu sudah ada gambarnya. Harusnya pekerjaan sesuai dengan petunjuk teknis," imbuhnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar