SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Jajaran Kepolisian Resort Serang Kota Polda Banten laksanakan pengamanan aksi unjuk rasa sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Serang, yang menuntut Presiden utuk terbitkan Perpu KPK, batalkan RKUHP, batlkan RUU Pertanahan dan wujudkan reporma Agraria sejati, batalkan RUU Permasyarakatan, didepan Gedung DPRD Banten, Rabu (25/9/2019).
Dalam aksinya, massa aksi menuntut Presiden untuk menghentikan izin korporasi pelaku pembakar hutan, tindak tegas oknum aparat yang represif, usust tuntas kasus HAM serta pelaku kasus HAM, dengan menggelar Treatikal dan membakar kertas karton didepan gerbang pintu masuk gedung DPRD provinsi Banten.
Sementara itu, Koordinator aksi Rizal mengatakan, aksi yang dilakukan HMI merupakan penyampaian aspirasi masyarakat terkait beberapa RUU diantaranya UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, yang sepekan lalu sedang digodok oleh para wakil rakyat di DPR.
Saat Aksi Unras, Penjabat Ketua DPRD Provinsi Banten/ketua Fraksi Gerindra Andra Supriatna menemui massa aksi untuk mendengarkan sekaligus menjawab aspirasi massa aksi.
"Apa yang rekan-rekan aspirasikan akan kami catat dan akan kami jawab pada saat rapat Paripurna kedepan," ujar Andra.
"Upaya kami selanjutnya akan menyampaikan apa yang rekan-rekan sampaikan pada saluran yang kami miliki, dan 8 butir terkait RUU KPK, bapak prsiden sudah menunda dan mengkaji ulang untuk tidak segera disahkan," imbuhnya.
Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Edhi Cahyono, S.I.K., saat melaksanakan pengamanan aksi unras HMI bersama anggotanya, mengatakan, pengamanan aksi unjuk rasa sejumlah Mahasiswa Islam (HMI) Serang didepan gedung DPRD Provinsi Banten, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Alhamdulillah, pada aksi Unjuk rasa tadi berjalan dengan baik, aman dan kondusif. Tidak ada tindakan dari masa aksi yang mengarah kepada tindakan anarkis," kata Kapolres.
(Hms/01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar