Hendak Mengambil Paket Sabu, MB dan MS Diringkus Satresnarkoba Polres Serang Kota

serangtimur.co.id
Rabu, September 25, 2019 | 23:37 WIB Last Updated 2019-09-25T16:37:48Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG  | Dua Pria berinisial MB Alias J (32) warga Kampung Cikaung RT.014/004 Desa/Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang dan Tb MS (29) warga Kampung Kadumueuk RT.001/002 Desa Sukaberes kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota setelah keduanya diringkus saat hendak mengambil paket sabu yang disembunyikan pelaku di halaman kosong pekarangan rumah warga tepatnya di gang di link Sumur Peucung Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa (24/09/2019).

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, melalui Kasatnarkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana mengatakan, kedua pelaku tersebut berhasil diringkus setelah petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten melakukan pengintaian di lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

"kami ketahui lokasi transaksinya. Kemudian anggota mengintai lokasi tersebut hingga akhirnya sekira pukul 23.00 WIB, kedua pelaku tersebut datang untuk mengambil barang yang disimpannya," kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH saat ditemui di kantornya, Rabu (25/09/2019).

Lanjut AKP Wahyu. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berkat kesigapan anggota akhirnya kedua pelaku dapat kami amankan. Saat penangkapan dan pengeledahan badan, tempat, dan pakaian ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.

"Berkat kesigapan anggota kami, kedua pelaku dapat kita amankan berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu," jelasnya.

Wahyu menambahkan, kedua pelaku beserta barang bukti sabu seberat 0,35 gram telah diamankan di Mapolres Serang Kota dan masih dalam pengembangan petugas untuk memutus rantai peredaran narkoba didaerah hukum Polres Serang Kota.

"Keduanya kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

(Hms/01)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hendak Mengambil Paket Sabu, MB dan MS Diringkus Satresnarkoba Polres Serang Kota

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan