SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Satuan Reskrim Polres Serang Kota menggrebek perjudian sabung ayam di Lapangan Bola, Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Tiga pria paruh baya berinisial AC (55), HR (55) dan IS (50) digelandang ke Mapolres Serang Kota bersama barang bukti.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Ivan Athidira mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin (23/9) dini hari itu beradasarkan sumber informasi warga yang resah dengan aktivitas sabung ayam yang diduga melakukan perjudian.
"Kemarin kami melakukan penggerebekan ke lokasi dan mendapati beberapa orang di tempat kejadian.Namun hanya tiga orang yang memenuhi unsur," ujarnya, Rabu (25/9/2019).
Menurut Ivan, berdasarkan keterangan saksi, kegiatan sabung ayam yang didalamnya ada unsur perjudian. Meski nilainya tidak seberapa, namun perjudian itu telah membuat kegaduhan dan sangat meresahkan masyarakat.
"Barang bukti yang kita amankan 2 (dua) ekor ayam bangkok sebagai alat judi, 2 (dua) buah kurungan ayam yang terbuat dari bambu dan Uang Rp115 ribu," ujarnya.
Ivan menambahkan, untuk mengantisipasi maraknya penyakit masyarakat, Polresta Serang Kota bersama polsek jajaran akan menindak tegas semua bentuk praktik perjudian dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya.
"Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Serang Kota," tambahnya.
Pada tempat lain Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, S.I.K., M.H menghimbau, kepada seluruh warga agar menyampaikan informasi secara langsung jika dilapangan ditemukan kegiatan warga yang menganggu keamanan dan ketertiban berupa penyakit masyarakat (Pekat).
"Silahkan laporkan, berikan informasi kepada kami. Kemudian kami akan menindak lanjutnya secara tegas. Kami aparat kepolisian selalu terbuka untuk memberikan pelayanan dan meneriman informasi apapun dari masyarakat," himbaunya.
(Hms/01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar