SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil bekuk seorang pria diduga penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Komp. Bukit Kawi Permai Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jum'at (6/9/2019).
Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Firman Affandi, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Serang Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH kepada awak media mengatakan, tentang keberhasilan Satres Narkoba Polres Serang Kota dalam mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahy Diana, SH menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan atas nama DAA (25) seorang pemuda berasal dari wilayah Kramatwatu Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang-Banten.
"DAA berhasil kita amankan. Berkat adanya laporan dari masyarakat setempat sering adanya penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di wilayah tersebut," terang Wahyu, Senin (9/9/2019).
Lebih lanjut, Wahyu menerangkan kronologi penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya diwilayah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka (DAA). Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan 2 (dua) bungkus yang berisikan narkotika jenis Sabu, antaralain 1 (satu) bungkus plastik bening dibungkus kertas airmas yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan dalam saku depan sebelah kanan celana yang digunakan oleh tersangka dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu didalam dompet milik tersangka.
Dari hasil oemeriksan terhadap tersangka DAA, 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari temennya bernama I alias G.
"Tersangka DAA mengakui barang haram tersebut didapat dari temennya bernama I alias G," jelas Kasat Narkoba.
Pelaku telah beserta barang bukti sabu seberat 0,20 gram diamankan di Mapolres Serang Kota dan masih dalam pengembangan petugas untuk memutus rantai peredaran narkoba didaerah hukum Polres Serang Kota.
"Kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Rls/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar