Tersangka Y (18) |
SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja Y (18), Selasa (24/9/2019).
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K., MH., membenarkan perihal penangkapan terhadap terduga tersangka dengan inisial Y (18) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Kibin pada Selasa (24/9/2019) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
"Tersangka Y ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Kampung Gambar, Desa Gambar Masjid, Kecamatan Kibin," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Rabu (25/9/2019).
Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti telah di amankan oleh Satresnarkoba Polres Serang guna penyidikan lebih lanjut. Namun satu orang M yang diduga memasok ganja masih dalam pengejaran (DPO).
Barang Bukti 2 Paket Ganja |
"Dari tersangka kita amankan 2 (dua) paket ganja kering. Dan satu orang dengan inisial M sedang dalam pengejaran petugas (DPO)," jelasnya.
Indra menegaskan, tersangka dapat kita jerat tentang penyalahgunaan narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika.
"Untuk itu kami himbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih pergaulan bebas. Dan hindari penggunaan dan peredaran narkoba. Kami tidak segan-segan akan menindak tegas kepada siapapun yang berani melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
(Ans/01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar