Tersangka KR (19) asal Bireun Aceh |
SERANGTIMUR.CO.ID, PANDEGLANG | Diduga kedapatan edarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar KR (19) pemuda asal Aceh diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang di sebuah toko, di Kampung Cibintarok RT.005 RW.003, Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Senin (23/9/2019).
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono membenarkan perihal penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar obat-obat terlarang dan atau tanpa izin edar resmi yang di jual bebas terhadap masyarakat.
"Ya, Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan tersangka KR (19) yang diduga kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer. Tersangka diketahui warga asal Bireun, Provinsi Aceh," ujar Kapolres.
Selain tersangka KR, lanjut Indra, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening merk klip merah putih, berisikan 6 (enam) pack, yang perpacknya berisikan 100 bungkus plastic klip bening.
barang bukti obat jenis Tramadol HCI dan Heximer |
Serta obat jenis Tramadol HCI, sebanyak 9 lempeng yang perlempeng nya, berisikan 10 butir obat jenis Tramadol HCI, uang berjumlah Rp. 160.000 dengan Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 1 lembar, Pecahan Rp.10.000 sebanyak 7 lembar, Pecahan Rp.5.000 Sebanyak 6 lembar, Pecahan Rp.2.000 sebanyak 5 lembar.
"Ada juga 70 bungkus plastic bening berisikan obat jenis HEXIMER, yang perbungkus nya, berisikan 7 butir, dengan jumlah 490 butir. 6 bungkus plastic bening berisikan obat jenis HEXIMER, yang perbungkus nya berisi 3 butir dengan jumlah 18 butir, 1 bungkus plastic bening berisikan obat jenis HEXIMER yang berisikan 40 butir, dengan jumlah keseluruhan 548 butir obat jenis HEXIMER dan 1 (satu) buah Handphone," jelasnya.
Untuk itu, Indra menegaskan, tersangka dapat kita jerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(Red/01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar