Waduh! Proyek Senilai 2 Milyar, Pekerja Tanpa K3 Nampak Seperti Segerombolan Kingkong

serangtimur.co.id
Sabtu, Agustus 10, 2019 | 22:39 WIB Last Updated 2019-08-10T18:05:15Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Paket pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan Pegadungan di Kecamatan Tanara dan Tirtayasa dari APBD_DAU Kabupaten Serang TA. 2019 oleh CV. Anugerah Bangun Perkasa senilai Rp. 2.067.511.000; Diduga mempekerjakan segerombolan Kingkong.

Pasalnya, saat serangtimur.co.id melakukan pemantauan, Jum'at (9/8/2019) pada kegiatan tersebut, didapati para pekerja yang sedang bergelantungan di atas besi jembatan tanpa mengenakan alat Safety (K3) sesuai peraturan perundang undangan yang ada.

Bahakan, bukan hanya itu, dilokasi pekerjaan tidak nampak satupun penanggung jawab, baik pelaksana kerja maupun pengawas dari dinas DPUPR Kabupaten Serang, yang ada dilokasi hanya pekerja (kuli-red) yang bekerja tanpa dibekali Safety First (K3).

Padahal sudah jelas, didalam UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pada BAB VI yakni, KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI, tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.


Pasal 59

(1) Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

(2) Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:

a.hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;

b.rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;

c.pelaksanaan suatu proses pembangunan,
pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;

d.penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan atau;

e.hasil layanan Jasa Konstruksi.

(3) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a.standar mutu bahan;

b.standar mutu peralatan;

c.standar keselamatan dan kesehatan kerja;

d.standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

e.standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

f.standar operasi dan pemeliharaan;

g.pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuanp perundang-undangan; dan

h.standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri
teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.

(5) Dalam menyusun Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan
gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.

Diharapkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang mengambil sikap tegas terhadap pengusaha (kontraktor) nakal. Sebab, dalam konteks jasa konstruksi, didalam kontrak lelang jelas disebutkan terkait pentingnya K3, dalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi.

(Redaksi)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Waduh! Proyek Senilai 2 Milyar, Pekerja Tanpa K3 Nampak Seperti Segerombolan Kingkong

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan