SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang menggelar musyawarah sosialisasi dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) kepengurusan 2019 di aula kantor Desa Lontar, Senin (12/08/2019).
Dalam acara tersebut turut hadir Sekmat Tirtayasa yang di dampingi pendamping Desa Kecamatan, BPD, para ketua RT RW yang mewakali warga Desa lontar, tokoh masyarakat yang tergabung dalam usaha budi daya rumput laut, serta ikut ambil bagian juga Mahasiswa/i, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kelompok Praktikum yang sedang KKM di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa.
Kepala Desa Lontar yang di wakili Sekdes H. Junali, dalam sambutanya memaparkan regulasi Bumdes secara sefesifik. Ia menyebut, berdasarkan Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya BAB X tentang BUM Desa.
Pasal 87;
Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 88;
Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 89;
Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk;
pengembangan usaha; dan
Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selanjutnya dalam pasal 90;
Dijelaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas mendorong perkembangan BUM Desa melalui cara;
a) memberi hibah dan/atau akses pemodalan.
b) memberikan pendampingan teknis, dan
c) memprioritaskan BUM Desa untuk mengelola sumber daya alam di Desa.
Sementara itu, salah satu pendamping Desa Kecamatan Tirtayasa Wardy, menjelaskan legal standing Bumdes, menguatkat pemaparan Sekde Desa Lontar dengan regulasi.
Menurut Wardy, berdirinya Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa "Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa"
Bahkan kata dia, juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa. Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar.
"Mengingat badan usaha milik Desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDes adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah," jelas Wardy kepada media.
Ditempat yang sama Pemdes Desa Lontar Sonhaji mengatakan, jika pembentukan Musdes ini berdasarkan kesepekatan masyarakat dengan pemerintah Desa yang bersipat gotong royong. Yang intinya dalam pemilihan kepengurusanya di damabil dari unsur masyarakat yang mempuyai pemikiran untuk memajukan pertumbuhan ekonomi Desa.
"Tentunya hal ini yang bisa menggali potensi Desa yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat melalui Bumses, berdasarkan AD/ART yang telah tertuang dalam bumdes Desa Lontar yang telah di sepakati bersama," ujarnya.
Senada dengan Uswatun salah satu mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kelompok praktikum yang sedang KKM, mengatakan, selama dirinya melakukan KKM, Desa Lontar banyak memiliki potensi yang bisa di kembangkan yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Desa juga masyarakatnya.
"Kami sebagai mahasiswa yang sedang mengemban tugas kemahasiswaan di Desa Lontar ini, kami sedang mengkaji melalui praktikum yang melibatkan masyarakat Desa Lontar. Serta melakukan kajian - kajian praktek yang bepotensi menumbuh kembangkan minat masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam," kata Uswatun.
Uswatun menambahkan, pengelolaan ikan dan budidaya rumput laut serta beberapa tempat wisata yang sangat berpotensi terdapat di Desa Lontar ini. Selain itu lanjut Uswatun, pesisir pantai dengan pohon mangrovenya yang mempesona. Tentu akan mampu menarik pengunjung baik lokal maupun luar daerah.
"Dengan terbentuknya Bumdes ini adalah wadah yang mampu mengelola dari potensi - potensi Desa Lontar yang cukup beragam. Semoga dengan terbentuknya Bumdes ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Desa juga dapat meningkatkan pendapatan warganya," pungkasnya.
(Suprani)
Editor: Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar