SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Sebanyak delapan tersangka pengguna narkoba berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Kedelapan tersangka ini diamankan secara terpisah sepanjang bulan Agustus 2019. Dari para tersangka ini, diamankan barang bukti 3 paket ganja serta 4 paket sabu.
Kedelapan tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang yaitu Kan alias Bonteng, 24, warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan Serang, IS, 32, warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, AS, 32, warga Desa Pasir Haur, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Roh, 37, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Kemudian tersangka AD alias Alex, 53, warga Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, PA, 25, warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Nur alias Brew, 28, warga Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dan JS, 21, warga Kelurahan/Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
"Seluruh tersangka yang kami amankan ini merupakan pengguna narkoba. Personil Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram ini kepada para tersangka," ungkap Kapolres Serang AKBP Indra didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Kamis (29/8/2019).
Kapolres menjelaskan tersangka Kan alias Bonteng ditangkap di pinggir jalan sekitar Pasar Tambak dengan barang bukti satu paket ganja pada Jumat (2/8/2019) sekitar pukul 23.00. Tersangka IS ditangkap tak jauh dari rumahnya pada Senin (5/8/2019) siang dengan barang bukti satu paket sabu yang ditemukan dalam saku.
Sementara tersangka AS dan Roh ditangkap dipinggir jalan raya Serang - Jakarta, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Selasa (6/8/2019) dinihari dengan barang bukti satu paket sabu.
Kemudian AD alias Alex ditangkap di rumahnya pada Senin (12/8/2019) malam, dengan barang bukti satu paket sabu. Selanjutnya PA ditangkap di rumahnya juga pada Senin (12/8/2019) malam, juga dengan barang bukti 1 paket sabu.
"Untuk tersangka Nur alias Brew dan JS ditangkap pada Kamis (22/8) dan Jumat (23/8) dengan barang bukti masing-masing satu bungkus ganja," terang Kapolres.
(Rls/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar