SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil bekuk seorang pria diduga penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Kelurahan Serang, Kota Serang, Banten, Minggu malam (11/8/2019).
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, S.I.K., kepada awak media mengatakan, tentang keberhasilan Satres Narkoba Polres Serang Kota dalam mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkoba jenis Sabu.
Dijelaskan Kapolres, tersangka yang berhasil diamankan atas nama AJ (35) seorang pemuda berasal dari wilayah Pipitan Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
"Alhamdulillah, AJ berhasil kita amankan, berkat adanya laporan dari masyarakat setempat sering adanya penyalahgunaan narkoba jenis Shabu di wilayah tersebut," terang Firman, Senin (12/8/2019).
Lebih lanjut, Firman menerangkan kronologi penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya wilayah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka (AJ). Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan 1 bungkus yang berisikan narkotika jenis Sabu.
"Tersangka AJ mengakui barang haram tersebut miliknya. Terhadap tersangka akan kita jerat UUD Narkotika No 35 pasal 127 maksimal kurungan 4 tahun penjara. Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mako Polres Serang Kota," tutup Kapolres.
(TP/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar